KEWIRAUSAHAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM: PERUSAHAAN, INVESTASI, DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Dalam era globalisasi dan digitalisasi, interaksi manusia melampaui batas negara, budaya, dan identitas lainnya, membuka peluang kerja sama yang luas. Keberanian dalam menangkap peluang dan mewujudkannya menjadi realitas yang bermanfaat disebut sebagai wira, yang dalam kewirausahaan berarti keberanian menciptakan bisnis. Dari perspektif hukum, kewirausahaan harus memahami regulasi yang mengatur dunia usaha, karena aspek hukum menjadi faktor penting dalam keberlanjutan dan kesuksesan perusahaan.
Dalam era globalisasi dan digitalisasi, hubungan antar manusia sudah tidak terbatas oleh batas-batas identitas nama negara, daerah, warna kulit dan umur, dan identitas primordial lainnya. Era tersebutlah interaksi antar manusia semakin terbuka lebar, saat yang samalah terbuka momentum, peluang-peluang yang dapat ditangkap dan dikerjasamakan dengan manusia lainnya. Keberanian menangkap dan mewujudkan ke dalam tataran realitas yang bermanfaat bagi manusia merupakan keberanian. Kata dasar keberanian adalah berani itulah dalam bahasa sanskrit disebut sebagai Wira, jadi keberanian itu kewiraan, dengan demikian kewirausahaan dapat dimaknai sebagai keberanian menangkap momentum untuk menciptakan peluang bisnis, dan dalam perspektif hukum kewirausahaan harus memahami regulasi yang mengatur dunia usaha. Aspek hukum dalam kewirausahaan menjadi faktor krusial yang menentukan keberlanjutan dan keberhasilan sebuah perusahaan.
Buku dimaksud diberi judul “Kewirausahaan Dalam Perspektif Hukum: Perusahaan, Investasi, Dan Tanggung Jawab Sosial”, sebuah judul yang materinya menggambarkan konstekstual dan kekinian ini hadir sebagai referensi penting bagi akademisi, praktisi bisnis, serta mahasiswa yang ingin memahami keterkaitan antara hukum dan dunia usaha. Materi buku ini terdiri atas 20 (dua puluh) artikel. Dalam penyusunan buku ini, penulis tidak hanya mengandalkan teori semata, tetapi juga memberikan contoh kasus nyata yang relevan dengan praktik bisnis di Indonesia. Dengan demikian, pembaca dapat lebih memahami bagaimana regulasi hukum dapat menjadi alat untuk melindungi kepentingan pengusaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Diharapkan, buku ini dapat menjadi pegangan bagi siapa saja yang ingin mendalami keterkaitan antara kewirausahaan dan hukum secara lebih luas. Semoga buku ini tidak hanya memberikan wawasan, tetapi juga menginspirasi para wirausahawan untuk membangun bisnis yang tidak hanya sukses secara ekonomi, tetapi juga legal, etis, dan bertanggung jawab secara sosial.
Selamat membaca dan semoga buku ini memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan dunia usaha di Indonesia.
.gif)

