REKONSTRUKSI HUKUM PERDATA: KAJIAN KODIFIKASI DI BELANDA, BELGIA, DAN TANTANGAN INDONESIA
Buku ini merupakan hasil kajian terhadap dinamika kodifikasi hukum perdata di Belanda dan Belgia, serta refleksi kritis terhadap kebutuhan pembaruan hukum perdata di Indonesia yang masih mewarisi sistem kolonial.
Kodifikasi bukan hanya soal sistematisasi hukum, tetapi juga cerminan nilai-nilai masyarakat. Melalui pendekatan perbandingan, buku ini diharapkan menjadi sumbangsih dalam mendorong pembentukan hukum perdata nasional yang lebih relevan dan berkeadilan.
.gif)

