SENGKARUT WARIS BALI: Antara Wasiat, Adat, dan Kepastian Hukum

Buku ini berangkat dari persoalan bahwa warisan dalam masyarakat Bali tidak hanya berkaitan dengan peralihan harta benda, tetapi juga menyangkut garis keturunan, kewajiban keluarga, tanggung jawab terhadap leluhur, serta kedudukan seseorang dalam struktur adat. Kehadiran wasiat sebagai instrumen hukum sering kali menjadi ruang penting bagi pewaris untuk menyatakan kehendaknya, namun pada saat yang sama dapat menimbulkan persoalan apabila tidak selaras dengan prinsip hukum adat Bali dan ketentuan hukum nasional.

SENGKARUT WARIS BALI: Antara Wasiat, Adat, dan Kepastian Hukum