HUKUM KEPAILITAN INDONESIA: ASET JAMINAN PIHAK KETIGA DALAM BOEDEL PAILIT
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA: ASET JAMINAN PIHAK KETIGA DALAM BOEDEL PAILIT
Buku ini lahir dari kegelisahan saya terhadap ketidakpastian hukum mengenai kedudukan aset jaminan milik Pihak Ketiga dalam kepailitan. Walaupun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah memberi kerangka normatif, praktik di lapangan masih menunjukkan perbedaan penafsiran sehingga aset Pihak Ketiga kerap keliru dicatat sebagai boedel pailit. Pengalaman saya sebagai kurator dan pendidik calon kurator serta hakim niaga mendorong perlunya kajian yang lebih sistematis dan berbasis praktik. Karena itu, buku ini tidak hanya mengulas persoalan yuridis, tetapi juga mengajukan reformulasi Pasal 21 UU 37/2004 untuk memperkuat perlindungan hukum dan kepastian bagi kreditor separatis. Saya berharap buku ini menjadi rujukan yang bermanfaat dalam memperkaya praktik dan pemahaman hukum kepailitan di Indonesia.
Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan, masukan, dan pendampingan selama proses penulisan. Semoga buku ini memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum kepailitan dan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, pasti, dan bermanfaat.