Buku Exit Strategy Polemik Migran Indonesia
Dalam buku ini akan dibahas secara eksplisit mengenai pelindungan hukum Pekerja Migran Indonesia yang di mulai dari pengetahuan Pekerja Migran Indonesia, problematika dan program jaminan sosial migran Indonesia, penelitian tindak pidana keimigrasian, hingga digitalisasi basis data sebagai solusi pelindungan hukum Pekerja Migran Indonesia
Program penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri merupakan program pemerintah Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Tujuannya untuk mengurangi pengangguran guna meminimalkan garis kemiskinan yang selama ini jauh di bawah batas rata-rata. Selain itu juga untuk mendapatkan pengalaman berupa ketrampilan bagi PMI yang bekerja di luar negeri. Kebijakan dan inovasi Imigrasi dalam hal mencegah pekerja migran Indonesia merupakan salah satu dari fungsi keimigrasian yaitu keseimbangan keamanan dan fasilitator pembangunan bagi negara. Hal lain yang menjadi pertimbangan imigrasi dalam hal pengawasan yaitu untuk mencegah adanya tindak kekerasan di luar negeri yang menimpa PMI.
Adapun berbagai permasalahan dalam hal pengawasan calon pekerja migran Indonesia yaitu masih banyak modus operandi yang semakin kompleks serta banyak agen atau biro jasa penyalur yang menggunakan cara-cara yang tidak sah dalam memberikan saran kepada calon pekerja migran. Hal lain yang menjadi hambatan yaitu banyaknya orang Indonesia yang menghalalkan segala cara demi memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sebagai langkah untuk berangkat ke luar negeri. Hal ini sungguh problematis yang membuat Imigrasi Indonesia wajib memberikan suatu kebijakan yang selektif terhadap pemohon paspor terutama dalam kaitan nya pencegahan PMI non prosedural. Kebijakan ini bersifat preventif maupun represif. Kebijakan represif bagi pencegahan PMI yaitu dengan adanya berbagai macam surat rekomendasi dan sinergitas antar instansi serta sosialisasi kepada basis daerah yang memiliki potensi bakal menjadi calon pekerja migran Indonesia.
Mengingat penting nya tugas imigrasi maka petugas baik di Kantor Imigrasi maupun di TPI senantiasa berhati-hati terhadap berbagai potensi modus operandi akan ke luar negeri dengan dalih berwisata, berkunjung, maupun beribadah Umroh. Pelindungan terhadap pekerja migran merupakan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural serta Human Trafficking. Tentunya, upaya pencegahan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri baik oleh Imigrasi, Kepolisian maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Dibutuhkan kerja sama dan sinergi yang solid antar instansi serta dukungan dan peran serta masyarakat.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut buku ini mengupas secara tuntas terkait problematika yang terjadi bagi Pekerja Migran sendiri atau bahkan Instansi Pemerintahan yang berhubungan dengan Pekerja Migran Indonesia. Tidak hanya mengupas tuntas problematika yang ada namun buku ini juga akan memberikan solusi cerdas dalam menangani problematika tersebut. Maka dari itu saya berpesan kepada pembaca untuk membaca secara tuntas buku ini yang berjudul “Exit Strategy Polemik Migran Indonesia”.
.gif)

