E-book Rekonstruksi Model Penegakan Hukum Pidana Pada Profesi Dokter
Seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya tentang perlindungan hukum, dunia kedokteran yang dulunya cenderung belum terjangkau oleh hukum kini mulai dijangkau oleh hukum. Hal ini menjadikan dunia medis bukan saja sebagai hubungan keperdataan saja, melainkan mulai berkembang menjadi perkara pidana.
Pada dasarnya pelayanan kesehatan memiliki tujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit, termasuk di dalamnya pelayanan medis yang dilaksanakan atas dasar hubungan personal sebagai dokter dengan pasien yang membutuhkan perawatan/kesembuhan namun tidak luput dari insiden tenaga medis (dokter) apabila melakukan tindakan kekeliruan yang berakibat kepada malapraktik terhadap pasien
Kerentanan atas risiko yang terjadi pada pasien akibat suatu tindakan, apabila tidak dilakukan secara cermat akan memunculkan kesalahan yang berakibat fatal (risiko medik). Adanya risiko medis, baik yang sebelumnya terdeteksi maupun yang sebelumnya tidak terdeteksi atau bahkan yang sama sekali tidak terduga merupakan hal lumrah dalam pelaksanaan pelayanan medis. Namun dari sudut pandang etik, staf medis dalam menjalankan fungsi profesionalnya harus berhati-hati, mematuhi standar medis, menerapkan standar profesional dan menghormati hak pasien. Dalam pengertian normatif, pelayanan tersebut menimbulkan pengertian bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan fungsi profesionalnya mempunyai situasi hukum tertentu, yaitu untuk memperoleh kedudukan hukum yang sah baik tenaga medis (dokter) maupun pasien. Sebab itu, sebelum dinyatakan telah terjadi kesalahan yang memenuhi syarat sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, maka terlebih dahulu perlu dilakukan pemeriksaan. Relasi antara pasien dengan profesi dokter yang rentan ini mendorong penulis untuk menjelaskan bagaimana model penegakan hukum pidana pada tenaga kesehatan utamanya profesi dokter kepada khalayak luas. Selain membahas bagaimana pengaplikasian model penegakannya, dalam buku ini juga dibahas apa saja dan bagaimana jenis-jenis konstruksi hukum bidang pidana yang meliputi berbagai teori.
Pembaca juga diajak untuk mengetahui secara umum bagaimana ruang lingkup hukum kedokteran dan penjelasan dokter sebagai subjek hukum. Nantinya pembaca akan dijelaskan secara mendetail model penegakan hukum dengan informasi berupa politik hukum pidana kedokteran, kompetensi medis, hingga secara spesifik mengenai penegakan hukum pada profesi dokter.
.gif)

