E-book Kaidah Kompetensi Sebagai Dasar Utama Putusan MPD (Majelis Pemeriksa Displin) Kedokteran

Pelayanan kesehatan bisa diibaratkan sebuah perjalanan gerbong kereta api, dimana ada masinis, pembantu masinis, dan mesin kereta apinya. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sudah sangat benar dalam Undang-Undang Kesehatan baru berubah menjadi MAJELIS DISIPLIN PROFESI dimana anggotanya gabungan tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga dalam Tugasnya Majelis Disiplin Profesi berwenang dalam penegakan disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Paradigma baru itu membuat urgen untuk merevisi 28 kaidah disiplin. Sehingga harus dibedakan unsur kaidah disiplin yang murni menjadi tanggung jawab Tenaga Medis (kaidah kompetensi) dan kaidah disiplin yang menjadi tanggung jawab bersama antara Tenaga Medis dan Kesehatan Adanya tugas baru Majelis Profesi pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 dimana untuk pelayanan kesehatan yang diduga melanggar pidana atau perdata, diminta memberikan rekomendasi oleh pihak berwajib sebagai langkah awal dapat atau tidak dapat dimulainya suatu penyidikan dan penyelidikan. Sehingga urgen adanya pengelompokan kaidah irisan disiplin dengan hukum. Walaupun sangat berbeda antara penegakan disiplin dan pengadilan medis namun dalam penegakan disiplin perlu adanya pembobotan kaidah disiplin kedokteran untuk bisa menjadi dasar acuan majelis pemeriksa disiplin saat memutuskan pengaduan ke majelis profesi.

E-book Kaidah Kompetensi Sebagai Dasar Utama Putusan MPD (Majelis Pemeriksa Displin) Kedokteran