DISKRIMINASI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM
Buku ini mengulas tentang Peran Advokat sebagai Penegak Hukum serta peraturan perundang-undangan terkait Advokat yang diakui sebagai Penegak Hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan isu-isu yang sedang terjadi dan menjadi sebuah concern tersendiri.
Pekerjaan sebagai Advokat bukanlah pekerjaan yang mudah dan merupakan pekerjaan dengan tujuan yang mulia (officium nobile). Ada banyak isu dan permasalahan yang dihadapi Advokat dalam menjalankan profesinya terutama berkaitan dengan keseimbangan kedudukan jika dibandingkan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Konsep single bar menjadi sesuatu yang tepat bagi para advokat. Sebab, prinsip ini baik untuk pencari keadilan. Bila diterapkan single bar, maka pengawasan dan peningkatan profesionalitas advokat akan dapat tercapai. Jika menganut multi-bar, konsep pendidikan bagi para calon advokatnya tentu akan berbeda-beda, tergantung bagaimana OA-OA meluluskan para calon advokat. Demikian juga bila ada advokat bermasalah, jika berada di multi-bar, maka akan sesuka hati berpindah ke OA lain. Hal ini tentu membahayakan para pencari keadilan. Sehingga perlu dibahas lebih jauh mengenai Advokat dalam buku ini agar menjadi bahan pertimbangan untuk reformulasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
.gif)

