DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA

Praktik dan dinamikanya ketatanegaraan Indonesia merupakan konsekuensi logis dari dinamika kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, dan kehidupan keagamaan serta pengaruh globalisasi yang tidak bisa dibatasi dan dibendung terutama terkait dengan kemajuan dan penerapan teknologi informasi. Hal-hal tersebut juga harus dimaknai sebagai bagian dari proses dan penerapan instinct of procreation, insticnt of survival, dan instict of worship dari setiap diri manusia yang berkembang menjadi bagian dari institusi masyarakat dan negara.

DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA

Praktik dan dinamikanya ketatanegaraan Indonesia merupakan konsekuensi logis dari dinamika kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, dan kehidupan keagamaan serta pengaruh globalisasi yang tidak bisa dibatasi dan dibendung terutama terkait dengan kemajuan dan penerapan teknologi informasi. Hal-hal tersebut juga harus dimaknai sebagai bagian dari proses dan penerapan instinct of procreation, insticnt of survival, dan instict of worship dari setiap diri manusia yang berkembang menjadi bagian dari institusi masyarakat dan negara. 

Perubahan dan berlakunya UUD 1945 dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ditandai oleh terbentuknya beberapa sistem ketatanegaraan yang berbeda satu sama lain. Perbedaan tersebut bukan hanya menyangkut perbedaan struktur ketatanegaraan yang berupa sistem poresidensiil atau sistem parlementer, tetapi berkenaan dengan aspek-aspek substansial yang menyangkut paradigma, konsep, dan implementasi nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Perbedaan ini diantaranya dapat dilihat dari kekuataan pembatasan oleh hukum terhadap kekuasaan serta derajat kebebasan waranegara yang kemudian menghasilkan dua sisstem ketatanegaraan dengan corak yang berbeda yakni sistem demokrasi dan system otokrasi. Perubahan UUD 1945 yang cukup mendasar dan mengubah paradigma ketatanegaraan adalah pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa: “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Penegasan ini menunjukkan bahwa demokrasi sebagai paradigma, tidak berdiri sendiri, tetapi paradigma demokrasi yang dibangun harus dikawal bahkan harus didasarkan pada nilai hukum, sehingga produk demokrasi dapat dikontrol secara normatif oleh paradigma hukum. Hal ini berarti bahwa paradigma demokrasi yang dibangun adalah berbanding lurus dengan paradigma hukum dan inilah paradigma Negara demokrasi berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis. Paradigma ini berimplikasi pada kelembagaan Negara, model kekuasaan Negara, prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances, serta kontrol normatif yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga peradilan. Oleh karena itu paradigma tersebut mengubah paradigma supremasi parlemen menjadi prinsip supremasi hukum (Negara, pemerintah dan masyarakat diatur dan diperintah oleh hukum).