REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR KONKUREN: MEWUJUDKAN KEADILAN DALAM PEMBERESAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Di era modern ini, isu keadilan dalam pemberesan kepailitan telah menjadi perhatian serius, terutama karena pentingnya perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat. Kreditur konkuren, yang sering kali berada pada posisi kurang diuntungkan, membutuhkan jaminan keadilan dalam sistem hukum. Buku ini hadir dengan analisis kritis dan pendekatan konstruktif untuk mengatasi ketimpangan tersebut, sekaligus memberikan dasar bagi pembaruan hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada semua pihak yang berkepentingan.

Buku ini lahir dari keprihatinan terhadap dinamika hukum kepailitan di Indonesia yang sering kali meninggalkan kreditur konkuren dalam posisi yang kurang menguntungkan. Sistem hukum yang berlaku kerap kali lebih memprioritaskan kreditur separatis dan kreditur preferen, sehingga prinsip keadilan distributif belum sepenuhnya terwujud. Oleh karena itu, buku ini hadir sebagai wujud kontribusi pemikiran dalam upaya merekonstruksi perlindungan hukum yang lebih adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemberesan kepailitan.
Penulisan buku ini didasarkan pada hasil penelitian yang mendalam dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik hukum terkait kepailitan di Indonesia. Buku ini mencoba menawarkan solusi konkret melalui pendekatan normatif, konseptual, dan komparatif, yang diharapkan mampu memberikan perspektif baru bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan.