Perihal Pemberian dari Narasumber atau Mitra
- Tim redaksi Kamuhukum tidak dibenarkan untuk menerima segala upah imbalan atau hadiah dalam waktu apapun. Hadiah atau imbalan dapat berupa uang tunai, voucher pulsa, voucher belanja, dan uang elektronik lainnya. Apabila kondisi di lapangan tim redaksi mengalami kesulitan atau halangan dalam menolak di tempat, maka dapat dibawa ke kantor dan dikembalikan via sekretariat Kamuhukum. Batas waktu pengembalian barang tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah tim redaksi menyerahkan ke kantor. Jika pihak narasumber dan mitra masih tetap menolak, maka pihak Kamuhukum akan menyumbangkan imbalan atau hadiah tersebut atas nama si narasumber atau mitra. Sumbangan akan kami salurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau kepentingan sosial lainnya. Narasumber atau mitra berhak untuk mendapatkan bukti transfer atau penyaluran sumbangan tersebut.
- Tim redaksi Kamuhukum juga tidak diperbolehkan menerima pemberian hadiah berupa barang-barang dari narasumber dan mitra yang di kemudian hari dapat mempengaruhi kredibilitas dan independensi atas hasil karyanya, dengan pengecualian beberapa aspek barang sebagai berikut:
- Barang berupa cendera mata yang tidak memiliki nilai jual seperti seminar kit, gantungan kunci, dan lain sebagainya yang memiliki label atau identitas dari institusi narasumber.
- Barang-barang tersebut memiliki nilai nominal nilai jual tidak lebih dari Rp200.000. Apabila barang tersebut bernilai lebih dari Rp200.000 namun tim redaksi membutuhkan data yang berada atau melekat di dalam barang tersebut untuk keperluan penulisan atau riset Kamuhukum maka tim redaksi berhak untuk membawa barang tersebut untuk keperluan pengambilan data. Setelah proses pengambilan data selesai, tim redaksi diwajibkan untuk mengembalikan barang tersebut ke narasumber atau mitra.
- Apabila mendapatkan barang berupa karya tulis akademik seperti jurnal, artikel, tabloid, dan buku; maka barang tersebut akan menjadi koleksi perpustakaan Kamuhukum dan akan digunakan untuk keperluan pendidikan.
- Tim redaksi Kamuhukum diperbolehkan menghadiri acara-acara di luar liputan namun dengan tujuan untuk pengambilan data tambahan untuk keperluan utama yaitu penulisan di Kamuhukum. Pihak Kamuhukum tidak bertanggung jawab apabila ada tim redaksi yang menghadiri acara di luar keperluan Kamuhukum untuk kepentingan pribadi.
- Tim redaksi tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan posisi dan nama perusahaan untuk keuntungan pribadi.
- Dalam kepentingan peliputan dan penulisan, Kamuhukum akan menyajikan jamuan untuk narasumber dan mitra. Penjamuan oleh narasumber dan mitra di luar penyajian dari Kamuhukum, maka tim redaksi wajib untuk melaporkan kepada pihak Kamuhukum sebagai bentuk pertanggung jawaban.
- Tim redaksi Kamuhukum berhak menerima hadiah berupa barang atau uang (tunai dan elektronik) hasil dari perlombaan atau kompetisi yang dikuti oleh pribadi-pribadi tim redaksi. Apabila perlombaan tersebut diikuti secara pribadi dan setiap akomodasinya ditanggung atas nama pribadi makan hadiah tersebut sepenuhnya milik pribadi tersebut
- Diperbolehkan menerima hadiah dari kompetisi yang sifatnya di luar kapasitas tim redaksi seperti hasil dari kuis, selama kompetisi tersebut bukanlah dari narasumber atau mitra yang sedang bekerja sama dengan pihak Kamuhukum
Perihal Penulisan dan Sumber Karya Penulisan
- Tim redaksi Kamuhukum dilarang keras menjiplak bagian sebagian atau keseluruhan hasil karya orang lain serta mengakuinya sebagai karya sendiri.
- Tim redaksi Kamuhukum wajib menuliskan sumber-sumber dan kutipan dengan jelas apabil mengutip informasi dari media lain. Sumber yang diperbolehkan untuk dikutip adalah sumber-sumber yang kredibel.
- Tim redaksi Kamuhukum dilarang melakukan perekaman ulang hasil rekaman liputan tim redaksi lain. Hasil perekaman redaksi lain sebatas diperbolehkan untuk menjadi sarana penambahan substansi tanpa melakukan transkrip ulang
- Apabila melakukan liputan terhadap narasumber yang tidak berkenan untuk diberitahukan identitasnya (anonim), maka tim redaksi wajib untuk melindungi idenitas sumber anonim tersebut.
- Identitas sumber anonim tersebut diperbolehkan untuk diketahui pihak Kamuhukum dan terbatas untuk keperluan suatu liputan dan penulisan Kamuhukum. Narasumber berhak untuk mendapat perlindungan atas identitasnya dengan tidak disebarkan di luar keperluan peliputan Kamuhukum
- Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan yang dilakukan oleh tim redaksi Kamuhukum maka pihak Kamuhukum akan segera melakukan koreksi, dan apabila kekeliruan tersebut dapat dikonfirmasi maka pihak Kamuhukum akan segera meralat informasi sesuai dengan kesalahan yang ada di dalam informasi yang telah terlanjur dipublikasi.
Kode etik Kamuhukum ini dapat berkembang sesuai dengan berjalannya waktu, pihak Kamuhukum dapat mengubah demi kebaikan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Jakarta
Pemimpin Redaksi Kamuhukum