Format Ideal Hak Dasar Buruh dan Kewajiban Pengusaha dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
Membahas secara eksplisit mengenai hak dasar buruh serta konsep hukum perburuhan yang ada di Indonesia, perkembangan hukum ketenagakerjaan yang sampai saat ini masih menimbulkan kontroversi, beberapa isu penting tentang perselisihan buruh, perbandingan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dengan beberapa negara maju, sampai dengan hasil dari reformasi Undang-undang Cipta Kerja.

Buruh adalah aset penting dalam sebuah perusahaan. Hubungan antara buruh dengan pengusaha harus baik supaya saling memberikan benefit satu sama lain, misalnya pengusaha memberikan hak buruh dengan penuh. Sehingga dalam hal ini diatur dalam sebuah aturan perundang-undangan, dimana diharapkan dapat menimbulkan kenyamanan kerja, ketertiban, serta dapat saling memberikan keuntungan.
Peraturan perundang-undangan dijadikan sebagai bahan acuan pengusaha untuk memberi hak kepada buruh, begitupun sebaliknya. Akan tetapi peraturan yang masih semu dapat menimbulkan banyaknya kontroversi di berbagai kalangan. Dilihat dari kenaikan harga pokok yang terus melambung yang tidak disertai kenaikan gaji juga menjadi salah satu pokok permasalahan. Belum lagi dengan adanya perusahaan yang nakal yang tidak memberikan hak buruh baik dari sisi keselamatan kerja atau perlindungan lainnya.
Di Indonesia sendiri peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan masih menuai pro dan kontra yang menyebabkanbanyaknya unjuk rasa buruh. Sehingga apabila dibandingan dengannegara lain yang masyarakatnya sejahtera karena hukum ketenagakerjaan yang jelas menjadikan Indonesia lambat akan kemajuan. Berkaitan dengan hal tersebut, buku ini mengupas tentang hak buruh dan kewajiban pengusaha yang ditinjau dari segi yuridis, legal issue mengenai perburuhan di Indonesia, komparasi hukum ketenagakerjaan dengan beberapa negara, hingga disertai contoh-contoh kasus yang konkret.