BUDAYA HUKUM & KEARIFAN LOKAL: Sebuah Perspektif Perbandingan

Buku Budaya Hukum & Kearifan Lokal: Sebuah Perspektif Perbandingan yang pertama kali terbit pada 2014 kini diterbitkan kembali dengan desain baru berlatar tulisan, mencerminkan makna budaya sebagai budhi (elok) dan daya (kekuatan), yaitu kekuatan untuk berpikir baik dan indah. Buku ini bertujuan melengkapi literatur budaya hukum dan membantu pembaca memahami budaya hukum Indonesia dan kearifan lokal. Budaya hukum dimaknai sebagai keseluruhan kekuatan budaya, sosial, dan hukum (social forces dan legal forces) yang membentuk dan melahirkan hukum. Konsep social forces dan cultural forces ini diadopsi dari pemikiran Lawrence M. Friedman dalam The Legal System (1975), di mana social forces adalah kekuatan sosial yang hidup di masyarakat melalui tokoh-tokoh sosial, sedangkan cultural forces merujuk pada nilai budaya lokal yang dijaga oleh tokoh adat. Dalam sistem common law, kedua kekuatan ini hadir dalam persidangan melalui peran juri untuk menemukan keadilan berdasarkan nilai-nilai lokal secara emik dan induktif.

BUDAYA HUKUM & KEARIFAN LOKAL: Sebuah Perspektif Perbandingan

Buku yang diberi judul Budaya Hukum & Kearifan Lokal Sebuah Perspektif Perbandingan yang pernah terbit 2014 ini diterbitkan kembali dengan design layout atau cover berlatarbelakang tulisan. Ini lebih menggambarkan makna budaya, yaitu budhi [elok, sae, indah] dan daya [ngulir, kekuatan] atau ngulir budhi, yang artinya berfikr baik, indah. Buku ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengisi kekurangan literatur dan buku-buku terkait budaya hukum, sekaligus untuk mengantarkan pembaca dalam memahami Budaya Hukum Indonesia dan kearifan lokal. Budaya hukum dimaksud berisikan keseluruhan kekuatan budaya, sosial, dan hukum (social forces dan legal forces) dalam menjadikan serta menghasilkan hukum itu sendiri. Lantas, apakah pengertian budaya hukum itu adalah budaya ditambah hukum? 
Konsep social forces dan cultural forces sebagaimana disebutkan di atas, diadopsi dari pemikiran Lawrence Meir Friedman dalam karyanya The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975). Dalam pandangan Friedman, social forces merujuk pada kekuatan-kekuatan sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, yang direpresentasikan oleh para tokoh masyarakat yang berperan dalam menjaga serta menegakkan norma-norma sosial. Sementara itu, cultural forces dimaknai sebagai kekuatan budaya yang tumbuh dalam konteks budaya lokal, yang diwakili oleh tokoh-tokoh adat atau budaya yang berfungsi mempertahankan norma-norma kultural masyarakat. Kedua elemen ini kerap dihadirkan dalam proses persidangan dalam sistem common law, khususnya melalui peran juri, guna menggali dan menemukan nilai keadilan berdasarkan pendekatan emik dan induktif, yakni memahami hukum dari dalam konteks sosial-budaya masyarakat itu sendiri.